Dana IndonesiaRaya: Ketika Niat Baik Bertemu Keterbatasan Anggaran

Apa Itu Dana IndonesiaRaya dan Bagaimana Sejarahnya

Dana IndonesiaRaya adalah nama baru dari program pendanaan kebudayaan yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana. Program ini bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan (DAKB), sebuah dana abadi yang mulai dibentuk pada 2021 dengan pokok awal Rp1 triliun, dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai fund manager. Skema kerjanya sederhana: pokok dana abadi diinvestasikan, dan hasil pengelolaannya setiap tahun dipakai untuk membiayai kegiatan-kegiatan pemajuan kebudayaan di seluruh Indonesia, mulai dari seni pertunjukan, tradisi lisan, riset budaya, hingga produksi film dan media berbasis kekayaan lokal.

Selama bertahun-tahun berjalan di bawah nama Dana Indonesiana, program ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan. Namun pada 2 April 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi meluncurkan ulang program ini dengan nama Dana IndonesiaRaya. Perubahan nama ini disebut bukan sekadar kosmetik, melainkan mengikuti perubahan nomenklatur kelembagaan, setelah urusan kebudayaan yang tadinya berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kini berdiri sendiri sebagai Kementerian Kebudayaan.

Bersamaan dengan pergantian nama, pokok Dana Abadi Kebudayaan juga dinaikkan dari Rp5 triliun menjadi Rp6 triliun, dengan alokasi anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp500 miliar, naik dari Rp465 miliar pada tahun sebelumnya.

Apa Amanat di Balik Dana IndonesiaRaya

Dana IndonesiaRaya tidak lahir dari ruang kosong. Program ini diklaim sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi, tepatnya Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Dari amanat itu, program ini dirancang dengan tiga tujuan utama: menjamin keberlanjutan aktivitas budaya di berbagai daerah, membuka ruang kreativitas dan ekspresi bagi para pelaku budaya, serta memberdayakan komunitas kebudayaan yang selama ini kerap kesulitan mengakses pendanaan formal, terutama komunitas kecil di luar kota-kota besar. Pemerintah secara eksplisit menyebut prioritas afirmasi bagi daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), pelaku budaya di desa, maestro tradisi yang berisiko punah, hingga kelompok anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.

Dengan kata lain, dana ini dimaksudkan bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan instrumen strategis untuk menjaga keberagaman budaya Indonesia sekaligus meratakan akses pendanaan yang selama ini timpang.

Bagaimana Progres Program Ini di Tahun-Tahun Awal

Pada masa awal sebagai Dana Indonesiana, jumlah penerima manfaat program ini masih sangat terbatas: sekitar 346 penerima pada 2024. Barulah pada 2025 terjadi lonjakan signifikan, dengan 2.117 penerima manfaat terpilih dari sekitar 7.000 proposal yang masuk, dengan total pendanaan mencapai Rp141,7 miliar, melonjak lebih dari 500 persen dibanding tahun sebelumnya.

Namun, dari sisi pemerataan wilayah, program ini masih menghadapi tantangan besar. Penerima manfaat selama ini masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatra, sementara partisipasi dari Indonesia bagian timur sangat minim; bahkan pada satu tahun, Kementerian Kebudayaan mencatat tidak ada satu pun proposal yang masuk dari Papua. Sebagai respons, pemerintah mulai mengerahkan puluhan Balai Pelestarian Kebudayaan di berbagai daerah untuk mendampingi calon penerima manfaat mengisi dokumen administrasi, karena hambatan infrastruktur digital dan literasi teknologi disebut menjadi penyebab utama rendahnya partisipasi dari wilayah-wilayah tersebut.

Bagaimana Kondisinya Sekarang di 2026

Secara angka pokok, Dana IndonesiaRaya di 2026 justru terlihat tumbuh: pokok dana abadi naik menjadi Rp6 triliun, dan alokasi tahun berjalan naik menjadi Rp500 miliar. Hingga awal Mei 2026, realisasi penyaluran tercatat sudah mencapai lebih dari Rp170 miliar dengan ribuan penerima manfaat, jumlah yang jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Tetapi di balik angka-angka pertumbuhan itu, muncul kritik tajam soal bagaimana dana benar-benar sampai ke tangan pelaku budaya. Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menyoroti bahwa dalam praktiknya, dana yang benar-benar disetujui untuk satu proposal seringkali hanya berkisar 20 hingga 30 persen dari total yang diajukan pemohon. Salah satu contoh yang ia ungkap: sebuah proposal senilai Rp300 juta dari Banten hanya disetujui sekitar Rp56 juta, itu pun dicairkan bertahap dalam tiga termin.

Dengan kata lain, meskipun total anggaran program secara nasional naik, banyak pelaku budaya di lapangan justru merasakan sebaliknya: proposal yang mereka susun dengan hitungan biaya riil produksi karya, pementasan, atau riset, dipangkas drastis saat benar-benar dicairkan, hingga tersisa sepertiga atau bahkan kurang dari yang diminta.

Refleksi dan Kritik

Ada jarak yang cukup lebar antara narasi besar dan pengalaman di lapangan dalam kasus Dana IndonesiaRaya. Di level makro, pemerintah bisa menunjukkan angka yang terlihat meyakinkan: dana abadi yang terus bertambah, jumlah penerima manfaat yang melonjak ribuan persen, serta klaim pelaksanaan amanat konstitusi. Namun di level mikro, seorang seniman teater atau pengelola sanggar tari di daerah harus menyusun ulang seluruh rencana produksinya karena dana yang cair jauh dari yang dibutuhkan, sementara kebutuhan riil seperti sewa tempat, honor pemain, atau bahan produksi tidak ikut menyusut hanya karena anggaran negara dipangkas.

Kritik Bonnie Triyana menyentuh akar persoalan ini: skema Dana IndonesiaRaya, menurutnya, jangan sampai dikelola dengan logika bantuan sosial, "yang penting semua kebagian sedikit-sedikit", karena logika itu justru bertentangan dengan tujuan awal program, yakni menjamin keberlanjutan karya budaya yang bermutu. Produksi teater, film, atau pergelaran musik membutuhkan biaya riil di lapangan yang tidak bisa dikompromikan hanya demi pemerataan jumlah penerima.

Pertanyaan yang wajar muncul dari sini: jika pada akhirnya proposal yang disetujui rutin hanya senilai 20 sampai 30 persen dari kebutuhan riil, apa gunanya program ini terus dijalankan dalam bentuknya yang sekarang? Bagi sebagian pelaku budaya, pendanaan yang dipotong drastis semacam ini bisa terasa lebih menyulitkan ketimbang menolong, karena mereka sudah telanjur merancang karya sesuai proposal awal, lalu harus improvisasi dadakan begitu dana yang cair jauh dari perhitungan.

Namun ada juga argumen di sisi lain. Sebagian pihak, termasuk pemerintah sendiri, melihat bahwa dibanding tidak ada dukungan pendanaan sama sekali, dana sebesar apa pun tetap memberi ruang gerak bagi pelaku budaya, terutama komunitas kecil yang sebelumnya nyaris tidak memiliki akses pendanaan formal. Dari sudut pandang ini, persoalannya bukan pada program itu sendiri, melainkan pada tata kelola dan transparansi proses seleksinya, yang menurut sejumlah pegiat budaya masih dianggap kurang terbuka dan sulit diklarifikasi oleh pengaju proposal.

Barangkali pertanyaan yang lebih tepat bukan "apakah program ini perlu dihentikan", melainkan "tata kelola seperti apa yang membuat dana publik ini benar-benar sampai secara utuh dan bermakna bagi keberlangsungan karya budaya, bukan sekadar angka penerima manfaat yang terus dikejar setiap tahun." Sebab pada akhirnya, kebudayaan yang berkelanjutan tidak dibangun dari jumlah penerima yang banyak tapi dana yang setengah-setengah, melainkan dari dukungan yang cukup untuk benar-benar menyelesaikan sebuah karya sampai tuntas.

0 kata-kata: