Prinsip Pergerakan

1

Kerakyatan, yakni suatu gerakan yang berbasis pada kekuatan massa Rakyat

2

Solidaritas, yakni mengutamakan solidaritas bersama dan keselarasan peran antarpihak baik internal mupun dengan pihak-pihak luar.

3

Progresif, yakni terus-menerus mengejar capaian yang lebih baik dan berkesinambungan dalam penguatan masyarakat lokal yang otonom.

4

Aksesibilitas, yakni kemudahan untuk mengakses bagi semua pihak yang membutuhkan pelayanan.

5

Keragaman isu dan kewilayahan, dengan kriteria: keadilan, kebutuhan, layak dijalankan dan memberi dampak bagi perubahan yang lebih besar

6

Pelayanan yang bersifat paritisipatoris, terbuka, kesertaan semua pihak, tanggung gugat, mudah dijangkau, peka jender, kesetaraan dan mendorong kemandirian pihak yang dilayani.

7

Desentralisasi, yakni model kelembagaan dan pelayanan harus menyebar di berbagai wilayah.

8

Independensi, yakni mengandalkan kekuatan dan sumberdaya sendiri agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan yang kontra-produktif pada pencapaian tujuan organisasi.

9

Dibangunnya mekanisme pengambilan keputusan yang berorientasi pada tali mandat konstituen.

10

Memperhatikan perspektif hak asasi manusia, gender, anak, lingkungan, dan perspektif lainnya yang sesuai dengan perkembangan rasa keadilan di dalam masyarakat.

11

Swadaya, yakni mengutamakan pemanfaatan sumberdaya internal untuk pengembangan kapasitas advokasi.

12

Responsible/cepat tanggap dalam melakukan advokasi terhadap insiden-insiden akibat dari perjuangan yang sewaktu-waktu dialami oleh anggota maupun penggerak baik melalui sekretariat PERGERAKAN dan atau melalui jaringan yang bekerjasama dengan pergerakan baik ditingkat internasional, nasioanal, regional, maupun lokal.

13

Mengoptimalkan kemanfaatan dan kemampuan jaringan informasi yang sudah ada maupun yang belum terbangun, agar terciptanya keadilan informasi bagi seluruh anggota

0 kata-kata: