Hari ini, hari kesekian dari penumpulan ribuan koin. Ya, koin Untuk Prita ini bertujuan untuk mengumpulkan dana sebanyak Rp 204 juta untuk membayar denda atas tuduhan pencemaran nama baik RS Omni Internasional seperti vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Tinggi Banten.
Ironis!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 kata-kata:
Posting Komentar